News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Blokir Judi Online Kominfo: Ini Fakta Lengkapnya!

Ubaidillah • Selasa, 20 Mei 2025 | 00:18 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025). (kompas.com)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025). (kompas.com)

Radarbangkalan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi untuk Lindungi Situs Judol

Pernyataan ini menanggapi sorotan publik terhadap peran Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo dan diduga melindungi sejumlah situs judi dari pemblokiran.

"Apakah ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, itu wewenang penyidik. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).


Peran Kejagung: Fokus pada Penuntutan

Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Kejagung berperan sebagai penuntut umum, sehingga kewenangannya terbatas pada proses persidangan, bukan penyidikan.

Baca Juga: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi untuk Lindungi Situs Judol

"Posisi kami adalah memeriksa saksi-saksi yang sudah tercantum dalam berkas perkara. Jika penyidik menemukan bukti baru, mereka yang akan menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi yang menguatkan selama penyidikan di Polda Metro Jaya.


Isi Dakwaan yang Menggemparkan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), JPU membacakan dakwaan yang mengungkap:

  1. Pembagian Jatah Keuntungan:

    • Budi Arie Setiadi: 50% dari seluruh situs yang "dijaga"

    • Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I): 30%

    • Adhi Kismanto (Terdakwa II): 20%

    • Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III) dan Muhrijan/Agus (Terdakwa IV) juga terlibat.

  2. Modus Operandi:
    Zulkarnaen disebut sebagai orang dekat Budi Arie yang bertindak sebagai penghubung antara Menkominfo dan pihak terkait pengelolaan situs judi.

"Pembagian jatah ini berdasarkan kesepakatan untuk mempertahankan situs-situs tersebut dari pemblokiran," ungkap jaksa dalam dakwaan.


Budi Arie Membantah, Publik Menuntut Keterbukaan

Merespons dakwaan ini, Budi Arie membantah keras melalui pernyataan resmi:
"Ini adalah narasi jahat yang menyerang martabat saya! Saya tidak pernah melindungi situs judi."

Baca Juga: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi untuk Lindungi Situs Judol

Namun, publik dan pengamat hukum meminta transparansi penyidikan, terutama terkait:


Apa Langkah Selanjutnya?

  1. Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

  2. Kejagung mempersiapkan penuntutan terhadap 4 terdakwa yang sudah ditetapkan.

  3. Masyarakat diimbau melaporkan jika memiliki informasi tambahan.

"Kami akan proses hukum ini secara profesional. Tidak ada yang akan kami lindungi jika terbukti bersalah," tegas Harli.


Dampak Kasus ini terhadap Kominfo/Komdigi

Kasus ini berpotensi mempengaruhi:


Ikuti perkembangan terbaru kasus ini hanya di Radarbangkalan.id.

Editor : Ubaidillah
#KasusKominfo #BudiArie #judionline #Kejagung