News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ramai Isu Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkop

Mohammad Sugianto • Selasa, 27 Mei 2025 | 13:45 WIB

Ilustrasi : Koperasi Merah Putih
Ilustrasi : Koperasi Merah Putih
 

JAKARTA-Dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai dengan kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Merah Putih bisa menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Kabar ini dengan cepat menyebar luas dan mengundang reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, bahkan ada yang mulai tergiur untuk mendaftar menjadi bagian dari koperasi ini.

Menanggapi kabar yang beredar, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) langsung memberi klarifikasi. Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop menyatakan bahwa informasi soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.

“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” tulis Kemenkop.

Kemenkop juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, apalagi jika tidak berasal dari sumber resmi. Salah satu yang disorot adalah situs bernama treegara.com, yang disebut-sebut mengatasnamakan rekrutmen koperasi tersebut.

“Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!” imbau Kemenkop dalam unggahan resminya.

Sebenarnya, Berapa Gaji Pengurus Koperasi?

Isu mengenai gaji tinggi pengurus koperasi memang memancing rasa penasaran. Lalu, bagaimana sebenarnya sistem pengupahan dalam koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa tidak ada gaji tetap dari pemerintah untuk pengurus koperasi. Semua bentuk honor atau tunjangan yang diberikan kepada pengurus koperasi sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi koperasi itu sendiri.

Gaji atau honor tersebut ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, para anggota koperasi bersama-sama memutuskan berapa besar honor yang layak diberikan kepada pengurus, berdasarkan kemampuan finansial dan kinerja koperasi sepanjang tahun.

“Besaran honor ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi. Tergantung hasil usaha dan kondisi keuangan koperasi masing-masing,” terang Adi.

Meskipun tidak ada ketentuan baku dari pemerintah, pengurus koperasi tetap berhak menerima upah yang layak, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau aturan yang berlaku bagi pekerja pada umumnya.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#kemenkop #koperasi #Koperasi Merah Putih