News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun, Libatkan Dua Mantan Stafsus Mendikbudristek

Mohammad Sugianto • Jumat, 30 Mei 2025 | 19:53 WIB

Grafis pengadaan proyek chromebook
Grafis pengadaan proyek chromebook

JAKARTA-Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun, Libatkan Dua Mantan Stafsus Mendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung pada 2019 hingga 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim diduga terlibat dalam skandal ini. “Kami menemukan indikasi keterlibatan dua mantan stafsus dalam pengubahan spesifikasi laptop, dari Windows menjadi Chromebook, yang tidak sesuai dengan hasil kajian kebutuhan lapangan,” ujar Harli dalam konferensi pers, Rabu (28/5).

Dua nama yang disebut adalah Fiona Handayani (FH), yang sebelumnya menangani isu-isu strategis, dan Jurist Tan (JT), yang bertugas di bidang pemerintahan. Mereka diduga mendorong perubahan spesifikasi perangkat dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional, meskipun kajian tahun 2018–2019 menyatakan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia akibat keterbatasan infrastruktur jaringan.

“Kajian internal menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak tepat karena banyak daerah belum memiliki akses internet yang memadai,” kata Harli. “Namun, kedua mantan stafsus ini justru merekomendasikan perubahan tersebut, yang kami nilai sangat janggal dan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.”

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH dan JT yang berlokasi di Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, dan buku catatan.

“Barang-barang tersebut saat ini sedang kami analisis untuk menemukan keterkaitan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki,” jelas Harli.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. “Kami masih mengumpulkan bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, jika keterangannya dibutuhkan,” tambah Harli.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan dalam jumlah besar. Banyak pihak menilai bahwa perubahan spesifikasi tanpa dasar yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum, demi menjaga integritas anggaran pendidikan nasional,” pungkas Harli Siregar.

Editor : Mohammad Sugianto
#Nadiem A Makaim #pegawai kemendikbudristek #Kejagung #Dugaan Korupsi Chromebook