JAKARTA,Radarbangkalan.id-Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama. Hingga Selasa (24/6), sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan ini. Angka ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima di tahap awal.
Penyaluran BSU dilakukan langsung ke rekening masing-masing pekerja melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, untuk pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja yang belum memiliki rekening Himbara akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa 1.247.768 pekerja lainnya masih dalam proses penyaluran, dan pemerintah sedang memastikan agar proses ini berjalan akurat dan tepat sasaran.
Baca Juga: BSU 2025 Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima BSU tahap II. Data calon penerima sebanyak 4.535.422 pekerja telah dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sedang ditelaah untuk memastikan sesuai dengan kriteria penerima.
“Penyaluran tidak bisa sembarangan. Kami harus memastikan data benar-benar valid dan sesuai. Selain itu, secara administratif, anggaran BSU ini belum direncanakan sejak awal tahun, jadi kami harus hati-hati,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Perlu diketahui, BSU 2025 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Setiap penerima akan mendapatkan Rp600 ribu, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Peluncuran BSU Untuk Pekerja Menuai Kritik Dari DPR, Apa Saja Yang Jadi Pertimbangan?
Syarat Terbaru Penerima BSU 2025
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
-
Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK jika daerah tidak menetapkan UMK.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Pemerintah berharap bantuan ini tidak hanya menjadi pelindung sementara bagi daya beli masyarakat kelas pekerja, tetapi juga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Jadi, bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, segera pastikan status keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan dan pantau informasi resmi dari Kemnaker untuk proses penyaluran tahap selanjutnya.