News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Sita Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Mohammad Sugianto • Jumat, 27 Juni 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi : KPK sedang memeriksa para saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok Masyarakat (POkmas)
Ilustrasi : KPK sedang memeriksa para saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok Masyarakat (POkmas)

SURABAYA,Radarbangkalan.id-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah senilai Rp 1,3 miliar di Surabaya yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2021–2022.

"Rumah yang disita berada di kawasan Surabaya dan diperkirakan bernilai Rp 1,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 27 Juni 2025. Aset itu diyakini merupakan hasil dari praktik suap dalam pengelolaan dana hibah yang melibatkan sejumlah nama besar.

Tak hanya itu. Tiga bidang tanah di Tuban juga dipasangi tanda penyitaan. Tanah tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi tambang pasir oleh salah satu tersangka yang kini dalam radar KPK.

Langkah penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap lima saksi kunci di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada Kamis, 26 Juni. Mereka yang dimintai keterangan antara lain:

Kelima saksi digali keterangannya soal proses penganggaran dan mekanisme distribusi dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk masyarakat. “Kami dalami keterlibatan mereka dalam proses alokasi dana dan prosedur penganggarannya,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan besar KPK yang telah menjerat 21 tersangka. Skandal korupsi dana hibah ini mencuat sejak penyidik mengungkap keterlibatan Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Sahat telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar yang harus dilunasi satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim menyatakan Sahat terbukti menerima fee dari dana hibah berbasis pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2020–2022 dan sebagian anggaran 2022–2024, termasuk dana untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total nilai dana hibah kelompok masyarakat yang dikelola Pemprov Jawa Timur mencapai Rp 200 miliar. Namun, proses distribusinya dipenuhi rekayasa dan dugaan transaksi gelap antara oknum legislatif, eksekutif, hingga aktor non-pemerintah.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#kpk #Sahat Tua Akui Salah #pokmas dprd jatim #Korupsi Dana Hibah APBD Jatim