SURABAYA, RadarBangkalan.id – PT Jawa Pos membantah tuduhan memiliki utang kepada mantan Direktur Utaman Dahlan Iskan (DI), termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen senilai Rp 54,5 miliar.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan DI ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Namun, hingga berita ini ditulis, Jawa Pos menyatakan belum menerima dokumen resmi permohonan PKPU dari pengadilan.
”Kami sudah cek pembukuan dan berkoordinasi dengan jajaran direksi. Tidak ditemukan adanya kewajiban utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih, seperti disebutkan dalam permohonan PKPU itu,” jelas kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, pada Rabu (3/7).
Dalam pengajuan PKPU-nya, Dahlan mengeklaim bahwa nilai utang tersebut berasal dari dividen yang tidak sepenuhnya dibayarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2003, 2006, 2012, dan 2016.
Namun, menurut Leslie, semua keputusan RUPS saat itu telah disepakati secara bulat oleh seluruh pemegang saham, termasuk oleh Dahlan yang kala itu menjabat sebagai direktur utama.
Leslie juga mengingatkan bahwa Dahlan hanya memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Adapun pemilik saham mayoritas adalah PT Grafiti Pers, penerbit Tempo.
Baca Juga: Bantah Punya Hutang Rp 54,5 Miliar ke Dahlan Iskan, Jawa Pos Siap Tempuh Jalur Hukum
”Tidak pernah ada keluhan sebelumnya terkait pembagian dividen. Semua diputuskan bersama dalam forum resmi. Aneh kalau sekarang muncul tuntutan yang mengacu ke tahun-tahun berbeda,” tegas Leslie.
Dia juga menilai klaim terkait dividen sebagai dasar pengajuan PKPU tidak berdasar karena dividen bukan utang komersial.
”PKPU adalah instrumen hukum untuk menyelesaikan utang yang jelas, jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyoal perbedaan tafsir dividen lama,” tambahnya.
Sebelum membawa kasus tersebut ke pengadilan, Dahlan sempat mengirim somasi dan menuntut akses ke dokumen internal perusahaan.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan BSPS Sumenep Menguat, Publik Menanti Langkah Tegas Kejati Jatim
Menurut Leslie, permintaan tersebut menyalahi aturan. Hak pemegang saham, tegasnya, hanya berlaku dalam konteks dokumen rapat seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional perusahaan.
”Tidak ada dasar hukum yang mengizinkan pemegang saham membuka semua dokumen perusahaan secara bebas, apalagi untuk menggugat,” jelas Leslie.
Dalam pernyataan sebelumnya, Dahlan menyebut akan membagikan dana hasil PKPU kepada "pahlawan-pahlawan Jawa Pos" bila permohonannya dikabulkan.
Leslie menanggapi keras pernyataan tersebut, menyebutnya tidak berdasar dan penuh subjektivitas.
Baca Juga: Tlogopojok Gresik Sukses Ubah Masalah Sampah Jadi Sumber Penghasilan dan Ketahanan Pangan Warga
”Dia tidak memiliki hak menentukan siapa pahlawan, siapa bukan,” tegasnya.
Dia juga membantah bahwa Dahlan telah menempuh mediasi. Leslie menegaskan, tidak pernah ada pertemuan atau komunikasi langsung, selain tiga kali somasi yang telah dijawab oleh pihak Jawa Pos.
PT Jawa Pos menyatakan siap menghadapi proses hukum jika pengadilan menerima permohonan PKPU tersebut.
Leslie juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika terdapat unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak benar.
”Negara ini negara hukum. Kami punya hak jawab, juga hak gugat jika ada tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya. (*)
Editor : Ina Herdiyana