News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non ASN Resmi Naik, Ini Detail Aturan Terbarunya

Mohammad Sugianto • Sabtu, 12 Juli 2025 | 02:40 WIB
Seorang guru sedang mengajar siswa di sekolahnya
Seorang guru sedang mengajar siswa di sekolahnya

JAKARTA,Radarbangkalan.id-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membawa angin segar bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang mengabdi di sekolah-sekolah. Mulai tahun 2025, tunjangan profesi mereka resmi mengalami kenaikan signifikan.

Regulasi baru ini tertuang dalam dua peraturan penting:

Sesuai aturan terbaru, guru PAI Non ASN yang belum mengikuti program inpassing kini akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp1.500.000.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan, yang dihitung mulai Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru, khususnya yang bukan ASN.

“Kami berharap kenaikan tunjangan ini membuat para guru semakin profesional dalam mengajar dan menjadi teladan dalam membentuk karakter siswa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini sudah melalui proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menekankan pentingnya penyebarluasan informasi regulasi ini ke seluruh daerah. Ia menginstruksikan kepala kantor wilayah Kemenag provinsi agar segera mengarahkan kepala bidang PAI dan kepala seksi PAI di kabupaten/kota untuk menyosialisasikan isi aturan ini.

Suyitno juga menegaskan bahwa proses pencairan tunjangan dan rapelan harus dilakukan segera dan diawasi ketat, sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia.

Ia juga mengimbau para guru PAI Non ASN yang diangkat oleh yayasan, kepala sekolah, atau pemda agar proaktif mengakses informasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Agar bisa menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, guru PAI Non ASN harus memenuhi sejumlah syarat:

Munir memastikan bahwa tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya, selama memenuhi semua ketentuan dalam petunjuk teknis.

Dengan hadirnya PMA dan KMA terbaru ini, diharapkan kesejahteraan guru-guru PAI Non ASN semakin meningkat. Lebih dari itu, mutu pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah pun diharapkan ikut terangkat ke arah yang lebih baik.

“Ini bukan sekadar soal tunjangan, tapi juga soal masa depan pendidikan karakter anak bangsa,” tutup Nasaruddin.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#menteri agama #guru pai #pns #guru #guru agama