News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Mohammad Sugianto • Kamis, 14 Agustus 2025 | 02:31 WIB
Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan KPK kemarin
Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan KPK kemarin

JAKARTA,Radarbangkalan.id – Usai memeriksa mantan Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Rabu (13/8). Operasi tersebut menyasar ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji Indonesia pada tahun anggaran 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan masih berlangsung hingga siang hari.

“Hari ini tim sedang melakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Pencegahan ke Luar Negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap tiga orang, yakni:

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Keberadaan mereka dibutuhkan di wilayah Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan,” jelas Budi, Selasa (12/8).

KPK resmi mengumumkan kenaikan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari. Meski begitu, lembaga antirasuah ini belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Resmi Dicekal Terkait Korupsi Haji #kuota haji #dugaan korupsi #dana haji