JAKARTA, Radarbangkalan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan Kejagung pada Kamis sore (4/9). Sebelumnya, Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar JAM Pidsus, didampingi tim kuasa hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pendalaman dan ekspose perkara.
“Dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” jelas Anang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil karena bukti yang dimiliki penyidik dinilai sudah cukup kuat.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diterima, pada hari ini ditetapkan satu tersangka, yaitu NAM selaku Mendikbudristek RI periode 2019–2024,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Terakhir kali ia menjalani pemeriksaan pada 15 April 2024. Pada pemeriksaan ketiga yang berlangsung hari ini, penyidik langsung meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini sendiri mencuat karena nilai anggaran yang sangat besar dalam program digitalisasi pendidikan. Kejagung menduga ada penyimpangan dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Dengan penetapan ini, publik menantikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan proses persidangan yang akan mengungkap lebih jauh peran Nadiem dalam kasus tersebut.
Editor : Mohammad Sugianto