JAKARTA, Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 triliun. Salah satu yang dimintai keterangan adalah staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya fokus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
“Pada tahap awal, secara kasar jumlahnya sekitar Rp1 triliun. Kami sedang menelusuri, uang itu mengalir ke mana saja,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Asep menegaskan, praktik penyelenggaraan ibadah haji kerap melibatkan berbagai organisasi keagamaan. Karena itu, pemeriksaan terhadap staf PBNU bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan murni untuk mengikuti aliran dana atau follow the money.
“Kita wajib menelusuri kemana uang-uang itu pergi, karena ada mandat untuk melakukan aset recovery. Uang negara yang dirampas oleh para koruptor harus dikembalikan,” jelasnya.
Untuk memperkuat proses penelusuran, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran uang tersebut,” tegas Asep.
Dalam penyidikan ini, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, yang juga adik kandung Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Selain Gus Yaqut, larangan bepergian ke luar negeri juga berlaku bagi eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pihak swasta dari travel haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Mohammad Sugianto