SURABAYA,Radarbangkalan.id– Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk benar-benar hadir menyelamatkan petani tembakau yang tengah menghadapi masa sulit. Tahun 2025 disebut sebagai periode paling berat bagi petani. Mulai dari ancaman gagal panen, serapan hasil panen yang rendah oleh pabrikan, hingga regulasi yang dinilai tidak berpihak. Padahal, industri hasil tembakau (IHT) masih menjadi salah satu penopang terbesar penerimaan negara.
Sekjen APTI, Muhdi, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Keuangan yang memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Keputusan itu disebutnya sebagai angin segar bagi industri tembakau nasional, sekaligus sinyal awal komitmen baru pemerintah untuk melindungi sektor IHT dari hulu sampai hilir.
“Kami melihat ada peluang positif. Tapi pemerintah jangan berhenti di kebijakan cukai saja. Perlindungan nyata di lapangan juga harus ada,” ujarnya.
Baca Juga: Balai Karantina Jawa Timur Gandeng Media, Edukasi Publik Soal Pentingnya Lapor Karantina
Muhdi menyoroti persoalan rokok ilegal sebagai ancaman serius yang belum tertangani. Menurutnya, maraknya rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara, tapi juga menekan industri resmi yang menjadi tumpuan serapan hasil panen petani.
“Kalau rokok ilegal terus dibiarkan, industri sah makin tertekan dan petani tetap jadi korban. Pemerintah harus lebih tegas,” tegasnya.
Data menunjukkan, luas areal tembakau nasional tahun 2024 mencapai 252,9 ribu hektare. Lebih dari 2,3 juta keluarga bergantung hidup dari sektor ini. Di sisi lain, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun, atau lebih dari 90 persen total penerimaan cukai nasional. Ironisnya, sumbangsih besar itu belum sebanding dengan kesejahteraan petani yang masih dibelit harga rendah dan biaya produksi tinggi.
Baca Juga: Verifikasi Dokumen PPPK Paro Waktu Belum Rampung di Bangkalan
APTI menegaskan, pemerintah harus konsisten menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak. Mulai dari menjaga stabilitas cukai, menindak tegas rokok ilegal, hingga memastikan hasil panen 2025 terserap optimal oleh pabrikan.
“Saatnya 2026 jadi tahun perlindungan nyata. Petani tidak boleh lagi dianaktirikan setelah sekian lama menopang penerimaan negara,” tutup Muhdi.(gik)
Editor : Mohammad Sugianto