HARAPAN ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendapatkan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan menjadi kenyataan.
Tuntutan anggota PPPK menjadi PNS akan dibahas dalam Revisi RUU ASN 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Adanya usulan pengalihan status PPPK jadi PNS menjadi kabar gembira dan awal yang baik bagi seluruh anggota PPPK di seluruh Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyampaikan, revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN) saat ini masuk dalam program Legislasi Nasional 2025.
Pembahasan naskah akademik dan draf-draf RUU akan dilakukan oleh Komisi 2 DPR RI bersama pemerintah.
Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa realisasi dari peluang konversi ini sangat bergantung pada beberapa faktor mendalam.
Antara lain, kajian yuridis (aspek hukum), kajian sosiologis (dampak sosial di lapangan), maupun kemampuan fiskal negara sebagai bahan pertimbangan pengangkatan PPPK menjadi PNS secara bertahap.
Reni mengatakan bahwa PPPK dan PNS merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi penting bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, selama ini masih ada perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antar keduanya. Karena itu, Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah.
”Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjungan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada dispartis yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tuturnya.
Kesenjangan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN kontrak, terutama mereka yang sudah lama mengabdi. Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik persoalan antara sesama abdi negara.
Baca Juga: Pahami Dulu Syaratnya sebelum Mendaftarkan Diri Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 2026
Dalam proses pembahasan ini, Reni menegaskan akan melibatkan berbagai pihak, mulai kalangan akademisi hingga perwakilan PPPK itu sendiri.
Hal tersebut bertujuan memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan mampu memberikan solusi bagi seluruh pegawai pemerintah.
Dengan demikian, RUU ASN diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan ASN secara merata, serta menghilangkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN, terutama bagi PPPK yang telah lama mengabdi. (Laili)
Editor : Ina Herdiyana