APARATUR sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini diberi jam kerja fleksibel dan boleh work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini dipastikan berlaku di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan individu ASN serta memperbaiki kualitas hidup pegawai melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Dalam Bab II Permen PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN dibagi menjadi dua, yakni secara lokasi dan secara waktu.
Namun, sistem ini tetap memiliki batasan. Misalnya, pada pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa WFA hanya diperbolehkan selama dua hari kerja dalam seminggu.
Adapun kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah ASN dengan jam kerja lebih dari 9 jam 30 menit dalam satu hari atau kerjanya lebih dari 5 hari dalam satu minggu.
Misalnya, pengawasan sistem IT, pelayanan di instansi gawat darurat (IGD), penjaga keamanan, serta petugas bea cukai dan imigrasi.
Sementara itu, skema dinamis ditujukan bagi ASN yang memiliki tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi pemerintah, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan kerja dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini antara lain periset, penyusun naskah kebijakan, diplomat, pembuat konten, dan desainer.
Untuk bisa mengajukan sistem kerja fleksibel atau WFA, ASN harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin atau
- Bukan pegawai yang baru menempati jabatannya karena proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi
Cara mengajukan WFA:
- Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
- Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertakan dukungan serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu
Baca Juga: PNS Masih Jadi Incaran, Inilah Deretan Profesi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja ASN bisa lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mengurangi produktivitas.
Di sisi lain, penerapan WFA juga diharapkan menjadi langkah nyata menuju birokrasi yang modern, efisien, dan ramah terhadap keseimbangan kehidupan kerja. (Elsa)
Editor : Ina Herdiyana