Radarbangkalan.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan kebijakan redenominasi rupiah, yaitu penghapusan tiga angka nol pada nominal uang. Nantinya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
Langkah besar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Redenominasi rupiah masuk dalam agenda strategis nasional dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Apa Itu Redenominasi Rupiah
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai sebenarnya.
Contohnya, uang Rp1.000 sebelum redenominasi akan menjadi Rp1 setelah kebijakan ini diterapkan.
Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan BBM Dicampur Ethanol Menurut Beberapa Ahli
Nilai tukarnya tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah dipahami.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Pemerintah menilai kebijakan redenominasi penting untuk:
-
Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
-
Menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat.
-
Memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional.
Selain itu, penyederhanaan nominal ini diharapkan membuat sistem pembayaran lebih modern, laporan keuangan lebih efisien, dan transaksi ekonomi lebih praktis tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Hambatan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Rencana redenominasi sebenarnya sudah bergulir sejak masa Gubernur BI Darmin Nasution pada 2010, tetapi sempat tertunda karena persoalan hukum.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan tanpa undang-undang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilainya.
“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang,” tegas Enny.
Dengan keputusan itu, pemerintah dan DPR diwajibkan menyusun RUU baru sebagai dasar hukum redenominasi.
Baca Juga: Ojol di Tuban dan Bojonegoro Tetap Setia Gunakan Pertalite, Ini Alasannya
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Redenominasi
Kebijakan redenominasi bukan ide baru. Wacana ini sudah muncul sejak tahun 2013 dan dirancang dalam tiga tahap:
-
Tahap persiapan – penyusunan regulasi dan infrastruktur keuangan.
-
Tahap transisi – penerapan dual price tagging atau penulisan harga lama dan baru secara bersamaan.
-
Tahap phasing-out – penggunaan penuh mata uang baru dalam seluruh transaksi.
Total waktu pelaksanaan diperkirakan sekitar enam tahun, dengan implementasi penuh pada 2027.
Menuju Ekonomi yang Lebih Efisien
Dengan diterapkannya redenominasi rupiah, Indonesia akan menyaksikan perubahan besar dalam sejarah moneter nasional.
Penyederhanaan nominal ini menjadi simbol transformasi menuju ekonomi yang lebih efisien, kredibel, dan berdaya saing global.