Radarbangkalan.id - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat yang beredar menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Penegasan ini disampaikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen tersebut.
Amin Said menjelaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam surat resmi itu ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, terutama terkait keabsahan dokumen resmi PBNU.
Baca Juga: Gejolak Internal PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Rais Aam Miftachul Akhyar Ambil Kendali
Ia menekankan pentingnya struktur tanda tangan resmi:
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal.
Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Amin Said menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU saat ini menggunakan mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat. Selain itu terdapat footer yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.
Surat yang beredar itu juga memuat watermark “DRAFT”, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut bukan surat final sehingga tidak memiliki kekuatan administrasi.
Pemindaian QR Code pada surat tersebut bahkan menampilkan status “TTD Belum Sah”, yang membuatnya tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.
Lebih jauh, Amin Said menyebut bahwa nomor surat yang ada dalam dokumen tersebut tidak terdaftar.
Saat diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak ada dalam basis data resmi PBNU.
Baca Juga: Gejolak Internal PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Rais Aam Miftachul Akhyar Ambil Kendali
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan melakukan pengecekan keaslian dokumen melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi serta mencegah simpang siur informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dianggap sah sebagai keputusan organisasi.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.
SE tersebut memuat keputusan rapat harian Syuriyah PBNU mengenai pemberhentian Gus Yahya, dan ditandatangani digital oleh KC. Afifuddin Muhajir sebagai Wakil Rais Aam serta KH. Ahmad Tajul Mafakhir sebagai Katib.
Baca Juga: Target Perolehan Dana Superbank Saat IPO, Investor Wajib Tahu
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis Surat Edaran tersebut dikutip Rabu (26/11/2025).
Dengan keputusan tersebut, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak menggunakan atribut, fasilitas, maupun hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Ia juga tidak dapat lagi bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak waktu yang sama.
Editor : Ubaidillah