Radarbangkalan.id – Kementerian Sosial RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025 dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Total formasi yang tersedia mencapai 3.003 posisi, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pendaftaran merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 1299 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Syarat Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat
Syarat Umum:
Pelamar wajib memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Syarat Khusus:
- Merupakan PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.
- Bersedia bekerja secara shift dan diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat
1. Pelamar hanya bisa memilih satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.
2. Login ke akun SSCASN di laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
3. Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat.
4. Pilih formasi jabatan dan perbarui data kualifikasi pendidikan.
5. Unggah dokumen berikut:
- Ijazah dan transkrip nilai asli (scan berwarna, bukan fotokopi atau legalisir).
- Pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
6. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Jika tidak, pelamar dinyatakan gugur.
Editor : Yusron Hidayatullah