Radarbangkalan.id - Pemerintah menetapkan Hari Natal pada 25 Desember 2025 sebagai libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Dalam surat tersebut, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Terra Drone: 76 Korban, 22 Meninggal
Satu hari sebelum Natal, yaitu 24 Desember, tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, pada Rabu, 24 Desember, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berlangsung normal, kecuali ada kebijakan khusus dari masing-masing instansi atau perusahaan.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir, Prabowo Geram dan Minta Mendagri Proses Pencopotan
Karena itu, masyarakat diimbau mencermati jadwal resmi ini agar tidak salah mengatur cuti atau rencana perjalanan akhir tahun.
Libur Natal yang jatuh pada hari Kamis membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Baca Juga: Kisah Pilu Penyintas Banjir Aceh Tamiang: “Seperti Kota Zombie” Tanpa Bantuan Selama Sembilan Hari
Setelah libur nasional pada Kamis, 25 Desember dan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember, masyarakat kembali berlibur pada Sabtu dan Minggu.
Bagi mereka yang tidak bekerja pada Sabtu, total ada empat hari libur beruntun yang bisa dimanfaatkan.
Susunan Long Weekend Natal 2025:
• Libur Nasional pada Kamis, 25 Desember 2025
• Cuti Bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025
• Libur akhir pekan pada Sabtu, 27 Desember 2025
• Libur akhir pekan pada Minggu, 28 Desember 2025
Baca Juga: Fakta Baru Kasus WO Ayu Puspita: Bayar Lunas Puluhan Juta, Layanan Resepsi Tak Disediakan
Editor : Ubaidillah