Radarbangkalan.id - Konferensi pers kasus cek mahar palsu digelar di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/12).
Dalam kesempatan tersebut, Tarman (74) atau Mbah Tarman dihadirkan sebagai tersangka. Saat ditanya dalam konferensi pers, ia blak-blakan mengungkap alasan menggunakan cek mahar senilai Rp 3 miliar untuk menikahi Shela Arika (24).
Dalam pengakuannya, Mbah Tarman menyampaikan bahwa cek palsu itu digunakan untuk meluluhkan hati Shela agar bersedia menikah dengannya.
Baca Juga: Kasus Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu: Kronologi hingga Mbah Tarman Jadi Tersangka
Pernyataannya tersebut disampaikan saat Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengajukan pertanyaan.
"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," kata Tarman menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (11/12/2025).
Kapolres kemudian memastikan bahwa penggunaan cek tersebut membuat Shela percaya dan mau menikah. Pertanyaan itu langsung dijawab dengan anggukan oleh Mbah Tarman.
Ia juga membantah informasi yang beredar mengenai dirinya memiliki aset senilai Rp 3 miliar.
"Itu tidak ada," ujar Tarman singkat.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada cek yang disebut bernilai Rp 3 miliar.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Lillo, Siswa SD Korban Tabrakan Mobil MBG: 18 Gigi Copot dan Jalani Perawatan PICU
Keterangan saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan logo asli, termasuk penempatan tanggal di bawah logo serta keberadaan kantor KCU Blitar Surabaya dan KCP Jalan Darmo yang ternyata tidak ada.
Polisi juga mengungkap perbedaan pada nomor seri dan nomor rekening. Cek palsu memiliki tujuh digit nomor seri, sedangkan cek asli hanya enam digit.
Bank tersebut juga menggunakan 10 digit nomor rekening, sementara dokumen yang diduga dipalsukan justru mencantumkan 11 digit. Selain itu, kertas yang digunakan berbeda dari standar Peruri.
Baca Juga: Update Kasus Kalibata: Satu Tewas, Satu Kritis, Polisi Buru Pelaku Ganda
Dalam proses pengungkapan kasus ini, seluruh hasil analisis forensik dikumpulkan dalam sebuah flashdisk yang dijadikan barang bukti.
Media tersebut berisi video dan dokumen terkait dugaan pemalsuan cek Rp 3 miliar dan telah diuji melalui saksi ahli.
"Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu sebenarnya teknis ya, namun itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek 3 M tersebut," ujar perwira polisi yang pernah menjadi penyidik KPK tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Kalibata: Satu Tewas, Satu Kritis, Polisi Buru Pelaku Ganda
Saat ini Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga menunggu jika ada laporan lain dari pihak yang merasa dirugikan atau dari polres lain yang menangani kasus serupa.
"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," pungkas Ayub.
Baca Juga: Kasus Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu: Kronologi hingga Mbah Tarman Jadi Tersangka
Editor : Ubaidillah