News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Surprise Malam-Malam! Prabowo Tetapkan Rumus Kenaikan Upah, Angkanya Bikin Kaget

Ubaidillah • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:03 WIB
Foto: Suasana arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Senin (15/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Suasana arahan Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Senin (15/11/2025). (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Radarbangkalan.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan aturan baru terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Aturan tersebut diteken pada Selasa (16/12/2025).

Informasi itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa malam.

Baca Juga: Badai Terjang Brasil Selatan, Patung Liberty 24 Meter Roboh

Ia menegaskan, PP Pengupahan disusun melalui kajian dan analisis panjang dengan memperhatikan masukan serta aspirasi berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum dengan mengacu pada indikator ekonomi nasional.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," tambah Yassierli.

Dengan formula tersebut, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum. Hasil perhitungan selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek PIP 2025, Syarat Penerima dan Cara Pencairan Dana

Sesuai ketentuan dalam PP Pengupahan, gubernur wajib dan berwenang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli.

Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab janji Menaker Yassierli yang sebelumnya menyebut akan ada kejutan terkait kenaikan upah minimum 2026. Saat ditanya wartawan pada Selasa siang, Yassierli meminta publik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

"Tunggu saja surprise," kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Triathlon Sumbang Emas ke-57, Indonesia Kumpulkan Lima Emas di SEA Games 2025

Sekitar pukul 22.00 WIB pada malam harinya, Kementerian Ketenagakerjaan merilis keterangan resmi berisi poin-poin penjelasan Menaker terkait kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2026.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Baca Juga: Rob Reiner dan Istri Tewas Ditikam di Rumah, Ini Reaksi Dunia Hollywood

Editor : Ubaidillah
#Prabowo Subianto #upah minimum #formula upah buruh #upah buruh #kenaikan upah #ketenagakerjaan #serikat pekerja #UMP 2026 #pp pengupahan