Radarbangkalan.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ketentuan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Viral Roti O Tolak Uang Tunai, Penolakan Rupiah Terancam Denda Rp200 Juta
Tenggat waktu tersebut bersifat khusus untuk penetapan UMP 2026. Sebelumnya, melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Iklan Bank BJB, Nama Aura Kasih Ikut Disorot
Mekanisme Penetapan Kenaikan UMP 2026
Kemnaker menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Dalam PP Pengupahan, sejumlah kewenangan kepala daerah juga diatur, di antaranya gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca Juga: 5 Kode Kedekatan Aura Kasih dengan Ridwan Kamil, Buket Bunga Inisial R Ungkap Hubungan?
Baca Juga: Duel Persepam Pamekasan vs Perseba Bangkalan Diwarnai Adu Jotos
Formula Kenaikan Upah dalam PP Pengupahan
Kemnaker menyebutkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang.
Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebelum akhirnya ditetapkan.
Formula penghitungan UMP 2026 juga telah ditentukan dengan adanya perluasan rentang nilai alfa.
Penyesuaian ini dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai masukan, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker.
Baca Juga: Bus Terbalik di Exit Tol Krapyak Semarang, Basarnas Konfirmasi 16 Penumpang Meninggal
Makna Nilai Alfa dalam Penghitungan UMP
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai aturan terbaru.
Pada regulasi sebelumnya, nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Dengan perluasan rentang tersebut, pemerintah memberikan ruang penyesuaian upah yang lebih besar dibanding aturan pengupahan sebelumnya.
Baca Juga: Valen Unggul Sementara atas Tasya di Grand Final 1 Dangdut Academy 7 Virtual Gift
Editor : Ubaidillah