Radarbangkalan.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah narasi pemberitaan yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai mastermind di balik penyitaan uang hasil korupsi konglomerat.
Melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu @ppid.kemenkeu, ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk berita bohong.
Baca Juga: Dosen UIM AS Akui Lepas Kontrol, Bantah Serobot Antrean Kasir Swalayan
"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mastermind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks," tulis akun Instagram @ppid.kemenkeu, dikutip Minggu (28/12/2025).
Imbauan Waspada Berita Hoaks
Pihak PPID Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kemenkeu meminta publik untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi agar tidak terpengaruh narasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Papan Reklame di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat Dilalap Api
Asal Mula Narasi Viral
Sebelumnya, narasi tersebut beredar dari akun Instagram Cerita Digital @wijaya27071. Dalam unggahannya,
akun tersebut mempertanyakan alasan penyitaan uang Rp 13 triliun dan Rp 6 triliun yang dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung baru dilakukan saat ini,
padahal kasusnya dinilai seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Akun itu juga menyebut seolah para pelaku korupsi menunggu adanya “surat sakti pemutihan” dari Purbaya yang diklaim tidak pernah terbit.
Baca Juga: Detik-Detik Kapal Pinisi Tenggelam di Komodo, Nahkoda Ungkap Posisi Pelatih Valencia CF
"Selama ini sering ada berita korupsi besar, tetapi uangnya tidak pernah muncul. Di zaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Kantor Ormas Madas Didatangi Massa
Kemenkeu menegaskan kembali bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Editor : Ubaidillah