Radarbangkalan.id – Skema single salary yang tengah disiapkan pemerintah diproyeksikan memberi keuntungan lebih besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional.
Jika diterapkan, gaji ASN fungsional bisa mencapai hampir Rp9 juta per bulan.
Dalam rancangan single salary, jabatan fungsional dinilai lebih kompetitif karena besaran gaji ditentukan berdasarkan keahlian, tanggung jawab, serta kompleksitas pekerjaan.
Sistem ini tidak lagi sekadar mengacu pada golongan dan masa kerja, melainkan grading jabatan yang lebih detail.
Berikut estimasi gaji ASN fungsional dalam skema single salary:
- JF-4: Rp3.567.442
- JF-7: Rp4.882.742
- JF-12: Rp6.153.375
- JF-15: Rp7.288.336
- JF-20: Rp8.944.822
Dengan proyeksi tersebut, ASN fungsional berpotensi menerima gaji lebih tinggi dibanding jabatan administrasi.
Pemerintah menilai sistem ini lebih mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab yang diemban oleh ASN di bidang keahlian tertentu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp 7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Meski begitu, penerapan single salary masih menunggu kesiapan regulasi dan anggaran. Target implementasi paling cepat baru bisa dilakukan pada 2026.
Editor : Yusron Hidayatullah