News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Pengusiran Nenek Erlina, Oknum Madas Dinilai Cederai Nama Baik Orang Madura

Ubaidillah • Senin, 5 Januari 2026 | 07:08 WIB
Ketua DPAC Madas Balongpanggang, Gresik Mat Yasin meminta Ketua DPP Madas tegas dan tidak membela, Sabtu (3/1/2026)(KOMPAS.COM/Fathor Rahman)
Ketua DPAC Madas Balongpanggang, Gresik Mat Yasin meminta Ketua DPP Madas tegas dan tidak membela, Sabtu (3/1/2026)(KOMPAS.COM/Fathor Rahman)

RadarBangkalan.id - Kasus pengusiran Nenek Erlina Wijayanti (80) yang diduga melibatkan oknum anggota Ormas Madura Asli (Madas) dinilai sangat merugikan masyarakat Madura.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Nenek Erlina yang berlokasi di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Banjir Rendam Sejumlah Jalan di Kota Sampang, Ketinggian Air Capai 50 Cm

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan Mohammad Yasin sebagai tersangka. Ia disebut sebagai oknum anggota Madas yang terlibat dalam pengusiran paksa terhadap lansia tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Madas Balongpanggang, Gresik, Mat Yasin, menilai tindakan oknum tersebut mencoreng nama baik masyarakat Madura.

Menurutnya, Madas dikenal sebagai organisasi yang mayoritas anggotanya berasal dari Madura, sehingga perbuatan tersebut berdampak luas.

"Tindakan itu tidak mencerminkan orang Madura dan sangat merugikan kami yang berasal dari Madura," ujarnya saat ditemui di Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga: Donasi Konser Valen DA7 Kontras, Pamekasan Tembus Rp1,1 Miliar Sumenep Rp71 Juta

Ia menegaskan bahwa masyarakat Madura menjunjung tinggi etika dan sopan santun. Oleh karena itu, tindakan pengusiran terhadap Nenek Erlina dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dipegang oleh orang Madura.

"Perlu dipertegas lagi kalau oknum Muhammad Yasin itu bukan tindakan orang Madura, dan kebetulan bukan asli Madura," katanya.

Mat Yasin juga menyampaikan bahwa tindakan oknum tersebut turut mencoreng nama organisasi Madas, meskipun pada saat kejadian tidak secara langsung mengatasnamakan ormas tersebut.

"Madas disebut-sebut terlibat dan itu tidak benar. Karena oknum itu bertindak sendiri bukan sebagai anggota Madas," ujarnya.

Baca Juga: AS Luncurkan Operasi Militer Kilat di Venezuela, Trump Klaim Tangkap Presiden Nicolás Maduro

Ia menambahkan, Madas dibentuk sebagai organisasi sosial yang bertujuan membantu masyarakat, sehingga anggotanya tidak pantas melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Oleh sebab itu, ia meminta pimpinan Madas bersikap tegas dan tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan kesalahan.

"Pengurus DPP Madas sekalipun jangan membela anggota yang salah. Apalagi merugikan organisasi Madas," tegasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial Samuel yang mengklaim telah membeli tanah rumah Nenek Erlina.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Sambut Tahun Baru 2026, dari Horor hingga Romantis

Tersangka kedua adalah Mohammad Yasin yang diduga sebagai oknum anggota Madas. Tersangka ketiga berinisial SY yang diduga turut terlibat, serta tersangka keempat berinisial WE yang diduga menyuruh SY atau Klowor untuk menjaga rumah Nenek Erlina.

Keempat tersangka tersebut diduga berperan aktif dalam pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Erlina, serta dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan.

Baca Juga: Video Diduga Jule dan Yuka di Hotel Beredar, Publik Menunggu Klarifikasi

Editor : Ubaidillah
#nenek elina #Madas #Nenek Elina diusir #Nenek Elina korban pengusiran #Madas Surabaya