Radarbangkalan.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini bisa mengecek besaran gaji atau upah mereka secara mandiri melalui platform digital MyASN.
Layanan ini disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat diakses melalui laman ASN Digital.
Gaji PPPK paruh waktu memang tidak langsung tercantum dalam surat keputusan (SK), melainkan tertulis dalam dokumen perjanjian kerja.
Namun, informasi tersebut tetap bisa dilihat melalui fitur profil di MyASN.
Dikutip dari YouTube @Didik Education, Berikut langkah-langkah untuk mengecek gaji PPPK paruh waktu:
1. Login ke laman ASN Digital
Buka situs https://asndigital.bkn.go.id dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Masukkan username, password, dan kode OTP (one time password) sesuai prosedur.
2. Masuk ke layanan individu ASN
Setelah berhasil login, pilih menu “Layanan Individu ASN” lalu klik “MyASN”.
3. Akses fitur profil
Di halaman MyASN, klik menu “Lihat Profil”. Di sini akan ditampilkan data diri, termasuk masa kerja dan gaji pokok.
4. Gunakan tombol cetak untuk melihat detail gaji
Di bagian atas profil, terdapat ikon printer atau tombol cetak.
Klik tombol tersebut untuk menampilkan rincian gaji pokok. Dokumen ini bisa dicetak atau disimpan sebagai arsip digital.
Perlu diketahui, besaran gaji pokok PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda tergantung instansi, jabatan, dan masa kerja.
Jika informasi gaji belum muncul, kemungkinan besar masih dalam proses administrasi di instansi terkait.
Pengguna disarankan untuk rutin mengecek MyASN dan menghubungi unit kepegawaian masing-masing jika dokumen belum tersedia dalam waktu yang lama.
Editor : Yusron Hidayatullah