RadarBangkalan.id - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim sebagai langkah yang berlebihan.
Menurutnya, pengamanan persidangan merupakan kewenangan kepolisian dan tidak semestinya melibatkan TNI, terlebih hingga berada di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
“Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai pengerahan aparat bersenjata ke dalam ruang sidang justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
Kehadiran TNI dapat memunculkan kesan seolah-olah persidangan berada dalam situasi darurat atau rawan kekerasan.
“Dampaknya menimbulkan prasangka negatif seolah-olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata. Panglima TNI harus menegur bawahannya atas tindakan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Maduro Ditangkap AS, Venezuela Terbelah antara Lega dan Cemas
Dikhawatirkan Pengaruhi Psikologis Aparat Penegak Hukum
Abdul Fickar juga mengingatkan bahwa situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis para pihak yang terlibat dalam persidangan.
Menurutnya, keberadaan aparat militer di ruang sidang dapat memberikan tekanan tersendiri bagi hakim, jaksa, maupun penasihat hukum.
“Ya semua pihak bisa terpengaruh baik hakim, jaksa, maupun penasihat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat,” katanya.
Ia menilai perlu ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung dan TNI terkait pelibatan aparat militer dalam pengamanan sidang tersebut. Klarifikasi dinilai penting agar tidak berkembang persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga: 7 Video CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Perzinahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
“Jaksa Agung dan Panglima TNI harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga: Donasi Konser Valen DA7 Kontras, Pamekasan Tembus Rp1,1 Miliar Sumenep Rp71 Juta
Hakim Sempat Tegur Prajurit TNI di Ruang Sidang
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga oleh sejumlah personel TNI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 2–3 personel TNI sudah berjaga sejak sidang pembacaan dakwaan.
Saat sidang memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan keberadaan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
Baca Juga: BSU 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru, Prediksi Besaran, dan Cara Cek Penerima
Hakim kemudian meminta agar para personel TNI tidak berdiri di area tersebut karena dinilai menghalangi pengunjung sidang dan awak media yang meliput jalannya persidangan.
“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Purbaya Buka-Bukaan Soal Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026
Editor : Ubaidillah