Radarbangkalan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Kementerian Keuangan menegaskan tidak melakukan intervensi, meski memberikan pendampingan hukum kepada para terduga.
Baca Juga: 5 Fakta Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Dugaan Suap hingga Barang Bukti
OTT dilakukan pada Sabtu (10/1) terhadap pejabat pajak dan pihak wajib pajak. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak, meski belum merinci secara detail konstruksi perkara.
Baca Juga: Kode Redeem FF SG Meteor 2026 Terbaru, Skin M1887 Incendium Burst Gratis
1. Delapan Orang Terjaring OTT
Total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT KPK, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.
-
Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara
-
Konsultan pajak
-
Staf perusahaan wajib pajak
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rohcahyanto.
Baca Juga: Viral MBG Dibagikan Pakai Plastik, SPPG Pandeglang Beri Klarifikasi
2. Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Baca Juga: Swiss Stage M7 Mobile Legends 2026 Dimulai, Onic dan Alter Ego Wakili Indonesia
“Pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, kedua AGS Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ketiga ASB tim Penilai, keempat ABD Konsultan Pajak PT WP, dan kelima EY Staf PT WP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Rincian status tersangka:
-
Penerima suap/gratifikasi:
• Dwi Budi Iswahyu (DWB)
• Agus Syaifudin (AGS)
• Askob Bahtiar (ASB) -
Pemberi suap:
• Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
• Edy Yulianto (EY)
3. Dugaan Suap Rp4 Miliar
Asep menjelaskan pejabat pajak diduga menerima suap terkait pengurangan nilai pajak PT WP dengan total sekitar Rp4 miliar.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
-
Uang ditukarkan ke dolar Singapura
-
Diserahkan secara tunai
-
Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek
“Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku tim penilai,” jelas Asep.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
4. Menkeu Purbaya: Ada Pendampingan, Bukan Intervensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat kasus, namun menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.
Baca Juga: Tertipu Rp30 Juta demi Masuk Batik Air, Khairun Nisa Berujung Jadi Pramugari Gadungan
“Ada pendampingan hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Tapi bukan berarti intervensi,” kata Purbaya.
Pendampingan tersebut meliputi proses pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Purbaya menegaskan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan.
“Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” ujarnya.
5. DJP Hormati Proses Hukum dan Siap Kooperatif
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.
Baca Juga: 7 Video CCTV Jadi Bukti Kunci Kasus Dugaan Perzinahan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
DJP juga menegaskan komitmen terhadap:
-
Integritas dan akuntabilitas
-
Zero tolerance terhadap korupsi dan gratifikasi
-
Penegakan disiplin internal secara tegas
Rosmauli menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian, serta mengimbau seluruh pegawai menjaga integritas dan mematuhi kode etik.
Editor : Ubaidillah