Radarbangkalan.id – Nasib pilu menimpa sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Setelah kontrak mereka tidak diperpanjang, belasan orang dikabarkan jatuh sakit karena tekanan psikologis.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban, Witono, menyebut ada sekitar 11 guru PPPK formasi 2021 yang langsung mengalami gangguan kesehatan usai menerima kabar pemutusan kontrak.
“Ketika kami berkumpul, ada belasan guru yang jatuh sakit. Kondisi mereka jelas tidak baik-baik saja,” ungkap Witono.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penilaian kinerja PPPK juga mengikuti prinsip serupa.
Ada beberapa indikator yang menjadi dasar evaluasi, di antaranya:
- Kehadiran dan absensi: termasuk ketidakhadiran tanpa keterangan sah (TKS).
- Pemenuhan jam kerja (KJK): kekurangan jam kerja menjadi catatan serius.
- Kinerja harian: capaian target kerja dan kontribusi terhadap tugas pokok.
- Integritas dan tanggung jawab: termasuk kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
Jika indikator tersebut tidak terpenuhi, kontrak PPPK Paruh Waktu berpotensi tidak diperpanjang meski masa pengabdian sudah panjang.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa 39 guru PPPK formasi 2021 tidak diperpanjang kontraknya karena masalah absensi dan kekurangan jam kerja.
Dua tenaga kesehatan juga ikut terdampak.
Meski diberhentikan dengan hormat, para guru tetap menerima hak kepegawaian seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, dampak psikologis yang muncul membuat sebagian guru senior jatuh sakit.
“Sebagian besar dari mereka adalah guru senior, ada yang sudah puluhan tahun mengabdi. Pemutusan kontrak mendadak ini jelas menjadi pukulan berat,” kata Witono.
PGRI Tuban berharap pemerintah daerah meninjau kembali keputusan tersebut dan membuka ruang komunikasi.
Surat resmi pun telah dikirimkan ke Pemkab Tuban sebagai bentuk keberatan.
Editor : Yusron Hidayatullah