News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

PPPK Merasa Gaji Stagnan, Ini Hak yang Sering Terlewat

Yusron Hidayatullah • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:30 WIB
Pegawai PPPK punya hak untuk kenaikan gaji berkala.
Pegawai PPPK punya hak untuk kenaikan gaji berkala.

Radarbangkalan.id – Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengaku sudah lama mengabdi, namun gaji terasa stagnan. 

Perasaan ini wajar, tetapi faktanya ada hak penting yang sering tidak disadari yakni kenaikan gaji berkala (KGB).

KGB bukan bonus insidental atau hadiah, melainkan hak rutin yang diberikan secara periodik setelah memenuhi syarat tertentu.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan PPPK meningkat seiring masa kerja.

PPPK juga punya hak kenaikan gaji berkala, sama seperti PNS. Aturannya jelas dan sudah diatur pemerintah. 

Hak kenaikan gaji berkala bagi PPPK diatur dalam Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Regulasi ini menegaskan kesetaraan antara PNS dan PPPK dalam jenjang gaji berkala.

Aturan tersebut menjadi pengakuan penting atas kontribusi PPPK dalam birokrasi, sekaligus memastikan mereka tidak tertinggal dalam hal kesejahteraan.

Meski sudah ada aturan, banyak PPPK belum mengajukan hak KGB karena kurang memahami prosedur. Padahal, syaratnya sederhana:

Masa kerja lebih dari 2 tahun.

Masa kerja golongan sesuai ketentuan.

Nilai kinerja minimal “baik” dalam 2 tahun terakhir.

Editor : Yusron Hidayatullah
#kenaikan gaji berkala #kgb #pns #pppk