RadarBangkalan.id - Kejaksaan Agung menjerat 11 orang tersangka dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada 2022. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa modus utama kasus tersebut adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kalah Dramatis 2-3 dari China, Tunjukkan Progres Signifikan
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: iPhone 17e Resmi Meluncur 19 Februari 2026, Performa Flagship dengan Harga Lebih Terjangkau
Ia melanjutkan, praktik tersebut terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
Baca Juga: Video Winda Can Viral di Media Sosial, Warganet Berburu Link Asli
Dugaan Suap dan Kerugian Negara Fantastis
Selain rekayasa klasifikasi ekspor, penyidik menemukan modus lain berupa pelolosan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai guna mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, Kejagung juga mendalami dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Baca Juga: Heboh Video 13 Menit Diduga Mahasiswa KKN Lombok Timur, Polisi Lakukan Penelusuran
Syarief menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh auditor. Namun, estimasi sementara menunjukkan angka yang sangat besar.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami.
Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ucapnya.
Baca Juga: Romi Jahat Meninggal Dunia, Vokalis Romi & The Jahats Berpulang di Usia Produktif
Daftar 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit
• LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
• FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT
• MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
• ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
• ERW selaku Direktur PT BMM
• FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
• RND selaku Direktur PT TAJ
• TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
• VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
• RBN selaku Direktur PT CKK
• YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Baca Juga: Timnas U17 Indonesia Dibantai China 0-7 di Laga Uji Coba Internasional
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal subsider sesuai ketentuan hukum pidana korupsi yang berlaku.
Baca Juga: Ratu Rizky Nabila Ungkap Awal Jatuh Cinta ke Pesulap Merah, Ngaku Mendekat Duluan
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung Mulai Lacak dan Sita Aset Tersangka
Kejaksaan Agung memastikan akan melacak serta menyita aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Video Viral Wanita “Sok Imut” Diklaim Punya Versi 35 Menit, Warganet Ramai Cari Link
"Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset," kata Syarief.
Ia menegaskan bahwa penyitaan aset akan segera dilakukan setelah penetapan tersangka.
"Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Terlibat Perkara Asusila, Dua Anggota Polri Jalani Sidang Etik di Polda Jambi
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah money changer untuk menelusuri aliran dana suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 Cair, Ini Jadwal dan Besaran Dana yang Diterima
"Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu," imbuhnya.
Editor : Ubaidillah