RadarBangkalan.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif tenaga listrik pada triwulan II 2026, yaitu periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Baca Juga: Viral BBM Naik 1 April 2026, PT Pertamina (Persero) Pastikan Belum Ada Keputusan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan berbagai parameter ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Bulgaria: Garuda Kalah Tipis 0-1 di Final FIFA Series 2026
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.
Beberapa parameter yang digunakan dalam perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Viral Video Call Tak Senonoh
Untuk periode triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi makro dari November 2025 hingga Januari 2026, di antaranya kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria Final FIFA Series 2026, Kick-off 20.00 WIB
Meski secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif, termasuk bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Langkah ini bertujuan menjaga daya saing industri, melindungi daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Hasil Prancis vs Kolombia 3-1: Desire Doue Brace, Les Bleus Tampil Meyakinkan
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Daftar Tarif Listrik April–Juni 2026 (Tidak Naik):
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Baca Juga: Jadwal MotoGP Amerika 2026 di COTA: Jam Tayang dan Link Live Streaming Lengkap
Baca Juga: Batas Akhir Puasa Syawal 2026 Kapan? Ini Jadwal Lengkap dan Panduannya
Editor : Ubaidillah