RadarBangkalan.id - Pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Langkah ini dipertimbangkan seiring meningkatnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran idealnya dievaluasi secara berkala, minimal setiap lima tahun, demi menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Jepang, Pemerintah Peringatkan Potensi Megaquake
Ia menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Kelompok tersebut tetap mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah.
“Iuran memang perlu disesuaikan, tetapi untuk masyarakat desil 1 hingga 5 tidak akan terpengaruh karena sudah dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Persib Comeback Dramatis Tahan 10 Pemain Dewa United 2-2
Kenaikan Fokus pada Peserta Mandiri
Rencana kenaikan iuran disebut hanya akan menyasar peserta mandiri, terutama dari kalangan menengah ke atas. Saat ini, iuran peserta mandiri kelas III berada di kisaran Rp42.000 per bulan.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tetap adil dan tidak membebani kelompok rentan, sambil menjaga keberlanjutan sistem JKN.
Baca Juga: Semen Padang Dipermalukan Persijap Jepara 0-2 di Kandang, Kabau Sirah Makin Terpuruk
Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik
Di sisi lain, pemerintah juga belum akan terburu-buru menaikkan iuran. Pertimbangan utama adalah kondisi ekonomi nasional.
Baca Juga: Bali United Comeback dan Hajar Malut United 4-1, Goppel Tutup Pesta Gol
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyesuaian iuran baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus di atas 6 persen.
Menurutnya, peningkatan daya beli masyarakat menjadi faktor penting sebelum pemerintah menambah beban iuran.
Aturan Iuran Masih Mengacu Perpres 2022
Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: Derby Merseyside Memanas! Liverpool Bungkam Everton 2-1 Lewat Gol Akhir Van Dijk
Dalam aturan tersebut, skema iuran dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:
- Peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah
- Pekerja penerima upah dengan iuran 5% dari gaji
- Peserta mandiri dengan besaran iuran sesuai kelas layanan
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap berlaku jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan dan langsung menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Baca Juga: Al Nassr Pesta Gol 4-0 ke Gawang Al Wasl, Ronaldo Cs Melaju ke Semifinal
Tantangan Keberlanjutan JKN
Program JKN menjadi tulang punggung layanan kesehatan di Indonesia, namun tekanan pembiayaan terus meningkat. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga keberlanjutan program dan memastikan akses kesehatan tetap terjangkau.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu kondisi ekonomi dan kesiapan masyarakat.
Baca Juga: Indonesia U-17 Tersingkir! Ditahan Vietnam 0-0 di Piala AFF U-17 2026
Editor : Ubaidillah