RadarBangkalan.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menyebut pernyataan yang disampaikan Grace merupakan sikap pribadi dan bukan representasi resmi partai.
Baca Juga: iPhone 18 Pro Segera Rilis? Ini Bocoran Warna, Desain, dan Fitur Terbarunya
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, PSI tidak akan memberikan pendampingan hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, laporan yang ada harus dipertanggungjawabkan secara individu oleh yang bersangkutan.
Meski demikian, PSI tetap membuka ruang dukungan secara personal sebagai bentuk solidaritas antar sesama kader.
Baca Juga: DPR Soroti Nasib Guru Honorer Jelang 2027, Ketidakpastian Dinilai Masalah Konstitusional
Kasus ini mencuat setelah aliansi gabungan sekitar 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan Grace Natalie bersama Ade Armando dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla yang berlangsung di Masjid Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya
Perwakilan pelapor dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan teregistrasi oleh pihak kepolisian.
Dengan nomor laporan LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, kasus ini kini memasuki tahap awal proses hukum.
Baca Juga: BSPS 2026 Resmi Digulirkan di Bangkalan, Ribuan RTLH Siap Direnovasi
Situasi ini menempatkan Grace Natalie dalam posisi harus menghadapi proses hukum secara mandiri, sementara PSI menjaga jarak secara institusional dalam perkara tersebut.
Editor : Ubaidillah