News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Ubaidillah • Jumat, 15 Mei 2026 | 05:48 WIB
Nadiem Makarim (Andhika Prasetia/DetikFoto)
Nadiem Makarim (Andhika Prasetia/DetikFoto)

 

RadarBangkalan.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diketahui menjalani operasi medis setelah menghadiri sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kondisi terbaru Nadiem disampaikan kuasa hukumnya yang menyebut saat ini kliennya masih dalam masa pemulihan.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan pada Rabu malam setelah sidang tuntutan digelar. Menurutnya, tindakan medis tersebut baru selesai menjelang tengah malam.

Baca Juga: Dana Program Indonesia Pintar di Bangkalan Diduga Dipotong, SDN 1 Dlemer Jadi Sorotan

“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” ujar Ari saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026).

Selain menyampaikan kondisi kliennya, Ari juga menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia menyebut pihaknya sebenarnya sudah memperkirakan besaran tuntutan tersebut.

Menurut Ari, jaksa dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang selama ini disampaikan pihak terdakwa. Ia menilai tuntutan itu lebih didasari emosi ketimbang penegakan hukum yang objektif.

Baca Juga: Lahan Islamic Science Park di Bangkalan Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Protes

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Mendikbudristek tersebut terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Digaji dan Mengajar pada 2026, Ini Aturannya

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Tekanan Global dan Harga Minyak Jadi Pemicu

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas Rp809,5 miliar serta Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai kerugian negara dalam perkara tersebut. Jika tidak mampu membayar, harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara.

Jaksa juga menyebut apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun dapat diberlakukan sebagai pengganti.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, 5 Dapur Yayasan Al Anwar Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan perangkat pendidikan digital yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian transformasi teknologi di sektor pendidikan nasional.

Editor : Ubaidillah
#Chromebook #kasus korupsi #nadiem makarim