News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NISN dan NIK

Ubaidillah • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek pencairan dan status bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikdasmen. (Sumber: Instagram @sobatpip)
Ilustrasi. Cara mengecek pencairan dan status bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikdasmen. (Sumber: Instagram @sobatpip)

 

RadarBangkalan.id - Peserta didik dan orang tua kini dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara mandiri melalui ponsel. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan sekaligus memantau status pencairan dana.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Jangan Terkecoh Less Sugar, BPOM Minta Konsumen Perhatikan Nutri Level

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PIP yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Berikut langkah-langkahnya:

• Buka browser di ponsel dan akses situs resmi PIP Kemendikdasmen.

• Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

• Klik tombol pencarian.

Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima dan pencairan dana.

Baca Juga: Olahraga Terlalu Keras Bisa Picu Gagal Ginjal? Kenali Bahaya Rhabdomyolysis

Selain melalui laman resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui pihak sekolah dengan bantuan operator yang memiliki akses ke sistem SIPINTAR.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Kemendikdasmen menjelaskan terdapat dua jalur utama dalam penetapan penerima PIP.

• Peserta didik yang masuk dalam basis data sosial pemerintah dan telah ditandai layak menerima bantuan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

• Peserta didik yang diusulkan oleh sekolah melalui Dapodik dan kemudian melewati proses verifikasi serta validasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hidden Sugar Jadi Jebakan Diet, Ahli Ungkap Cara Membaca Label Nutrisi yang Benar

Pemerintah menegaskan bahwa penerima PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali menerima bantuan pada tahun berikutnya. Penetapan penerima tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data terbaru.

DTSEN Kini Jadi Acuan Data Sosial Nasional

Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Buka 'Pabrik Sperma' Ilegal di Media Sosial, Klaim Sudah Punya 180 Anak

Karena itu, masyarakat yang masih menemukan informasi lama terkait DTKS disarankan mengonfirmasi data terbaru melalui sekolah, Dinas Sosial, atau instansi terkait.

Besaran Dana PIP 2026

Nominal bantuan PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

SD/SDLB/Paket A

• Rp450.000 per tahun

• Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B

• Rp750.000 per tahun

• Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

• Rp1.800.000 per tahun

• Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000

Besaran bantuan bagi siswa baru dan siswa kelas akhir lebih kecil karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun Kena Gagal Ginjal Stadium 5, Awalnya Dikira Penyakit Biasa

Perbedaan PIP dan KIP

Masih banyak masyarakat yang menganggap Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program yang sama.

Padahal, PIP adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan tertentu. Sementara itu, KIP merupakan identitas penerima bantuan yang kini telah tersedia dalam bentuk KIP Digital dan dapat diakses melalui sekolah menggunakan aplikasi SIPINTAR.

Baca Juga: Minuman Manis Bisa Picu Gagal Ginjal, Kemenkes Soroti Konsumsi Tinggi pada Anak

Karena itu, pemegang KIP tidak otomatis menjadi penerima PIP setiap tahun. Sebaliknya, penerima PIP juga tidak selalu memperoleh KIP Digital.

Jika saat melakukan pengecekan data tidak ditemukan atau situs PIP tidak dapat diakses, kondisi tersebut kemungkinan disebabkan oleh proses pemeliharaan sistem atau pembaruan data. Masyarakat disarankan untuk mencoba kembali secara berkala atau berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Editor : Ubaidillah
#PIP 2026 #cara cek PIP #cek PIP lewat HP #bantuan pendidikan #program indonesia pintar