RadarBangkalan.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang menjeratnya berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU, pengelolaan investasi PT Asabri, dan proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
Ketiga perkara tersebut telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan BUMN Akan Ditertibkan, Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen memperkuat profesionalisme dan koordinasi antarpenegak hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kasus Batu Bara, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak 2018.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan praktik tersebut diduga menyebabkan gangguan pasokan listrik hingga memicu pemadaman di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 14 Kosmetik Berbahaya 2026, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
Menurut penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kasus PT Asabri, Kerugian Negara Rp22,78 Triliun
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri selama periode 2012 hingga 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dalam penempatan dana investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan, sehingga nilai investasi belum dapat dipulihkan hingga proses pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga: Legenda Argentina Antonio Rattín Meninggal Dunia, Tim Tango Beri Penghormatan di Piala Dunia 2026
Kasus Krakatau Steel, Proyek Mangkrak Rugikan Negara Rp6,9 Triliun
Perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel yang dimulai pada 2011.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan nilai kontrak proyek yang semula sekitar Rp4,7 triliun meningkat menjadi Rp6,9 triliun setelah beberapa kali addendum.
Namun hingga kini proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena pembangunannya mangkrak dan dinilai tidak layak beroperasi. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,9 triliun.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Inggris vs Argentina dan Prancis vs Spanyol
Total Kerugian Negara Mencapai Rp34,6 Triliun
Berdasarkan nilai kerugian yang telah diungkap dalam masing-masing perkara, total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp34,68 triliun, yang terdiri dari:
- Kasus pengadaan batu bara PLTU: sekitar Rp5 triliun
- Kasus korupsi PT Asabri: Rp22,78 triliun
- Kasus proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel: sekitar Rp6,9 triliun
Baca Juga: 7 Makanan Orang Jepang yang Diyakini Bantu Panjang Umur, Ada Matcha hingga Ubi Ungu
Ketiga perkara tersebut kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung setelah resmi dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Studi Ungkap 5 Profesi yang Dikaitkan dengan Risiko Kanker Ovarium Lebih Tinggi
Editor : Ubaidillah