Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Wajib Pajak oleh DJP

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:26 WIB
Ilustrasi. Sejumlah personel TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa berkumpul di Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA
FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi. Sejumlah personel TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa berkumpul di Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

 

RadarBangkalan.id - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dan Polri dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer serta menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.

Penolakan itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam surat edaran tersebut, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Sporting CP Pesta Gol 7-0 atas Strasbourg di Laga Pramusim, Tim Hugo Oliveira Dibantai

Dalam pernyataan bersama yang diterima pada Selasa (21/7/2026), koalisi menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai.

"Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi Nilai Bertentangan dengan Sistem Self Assessment

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan AJI Indonesia, menilai sistem perpajakan Indonesia menganut mekanisme self assessment.

Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina

Dalam sistem tersebut, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan seharusnya dilakukan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki kewenangan jelas, prosedur yang terukur, serta mekanisme pengawasan.

Menurut mereka, pelibatan Babinsa dalam pengumpulan informasi perpajakan berpotensi mengubah pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Politik Ketakutan

Koalisi juga menilai kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan di tingkat desa dapat memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.

Baca Juga: Wayne Rooney Kritik Penampilan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026: Benar-Benar Sampah

Mereka berpendapat masyarakat dapat merasa diawasi sebagai objek keamanan, bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak-hak hukum.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Soroti Risiko Privasi Data Wajib Pajak

Koalisi juga mengingatkan bahwa informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi wajib pajak merupakan data yang bersifat sensitif.

Apabila informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP, mereka menilai risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat dapat meningkat.

Baca Juga: Dokter Ungkap Risiko Weightlifting Asal-asalan, Bisa Picu Tulang Geser (Spondylolisthesis)

Nilai Tidak Sesuai Mandat UU TNI

Menurut koalisi, pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Mereka menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman. Sementara pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi masyarakat bukan merupakan fungsi pertahanan negara.

Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak

Karena itu, koalisi mendesak DJP mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi kebijakan yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan dalam administrasi perpajakan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.

Baca Juga: Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Asa usai Tumbang di Final

Koalisi juga meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya memantau potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.

DJP: Babinsa Hanya untuk Koordinasi Informasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi serta pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Menurut Bimo, Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi jajaran DJP dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Pria Ini Mengira Sakit Bahu karena Cedera Otot, Ternyata Gejala Kanker Darah

"Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi tidak perlu dipolemikkan bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo.

Editor : Ubaidillah
koalisi sipil reformasi keamanan pelibatan tni Babinsa pengawasan wajib pajak tni