DPR Minta Pemerintah Pastikan Babinsa dalam Pengawasan Pajak Tak Intimidasi Masyarakat

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama para wakil Ketua DPR RI saat memimpin rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026).
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama para wakil Ketua DPR RI saat memimpin rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

 

RadarBangkalan.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidasi atau teror terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang selama ini mengedepankan kepatuhan secara sukarela.

Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang membuka ruang pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Sporting CP Pesta Gol 7-0 atas Strasbourg di Laga Pramusim, Tim Hugo Oliveira Dibantai

"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

DPR Akan Minta Penjelasan Pemerintah

Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, pelibatan aparat kewilayahan tidak boleh mengubah semangat masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.

Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina

Ia mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan sehingga justru mengurangi kepatuhan wajib pajak.

"Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," katanya.

Baca Juga: Wayne Rooney Kritik Penampilan Paruh Waktu Final Piala Dunia 2026: Benar-Benar Sampah

Wakil Ketua DPR Ingatkan Potensi Intimidasi

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan dampak pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan.

Menurutnya, wajib pajak tidak boleh merasa takut ataupun tertekan akibat keterlibatan aparat di luar institusi perpajakan.

Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak

"Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," ujar Saan.

Ia juga menilai DJP perlu mempertimbangkan secara matang pelibatan institusi yang bukan berasal dari ranah perpajakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

DJP Bangun Jejaring Informasi hingga Tingkat Desa

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, DJP mengembangkan pola pengawasan baru dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dapat dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi untuk membantu memetakan potensi perpajakan di wilayah.

Baca Juga: Sering Menyundul Bola Saat Bermain Sepak Bola, Apakah Bisa Merusak Otak?

Selain memanfaatkan jejaring informasi, DJP juga menggunakan berbagai metode pengawasan lain, seperti kunjungan lapangan (visitasi), penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, kajian ilmiah, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

Seluruh Pegawai DJP Kini Dapat Mengumpulkan Data

Surat Edaran SE-8/PJ/2026 juga mengubah mekanisme pengumpulan data perpajakan.

Jika sebelumnya tugas tersebut lebih banyak dilakukan oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

Baca Juga: 7 Makanan Orang Jepang yang Diyakini Bantu Panjang Umur, Ada Matcha hingga Ubi Ungu

Data yang dihimpun meliputi informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, utang, serta berbagai informasi lain yang diperlukan untuk memperbarui basis data perpajakan dan mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Editor : Ubaidillah
pengawasan pajak Babinsa Bhabinkamtibmas Kepatuhan Wajib Pajak wajib pajak direktorat jenderal pajak