News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sopir Bus Handoyo Klaim Tidak Ugal-ugalan Meskipun Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Ubaidillah • Minggu, 17 Desember 2023 | 21:08 WIB
Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto: tribunnews)
Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto: tribunnews)

RadarBangkalan.id - Sebuah kecelakaan tunggal yang menyebabkan 12 penumpang tewas dan sembilan lainnya luka-luka menimpa bus perusahaan PO Handoyo. Sopir bus bernama Rinto Katana (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Rinto, seorang pria asal Purworejo, Jawa Tengah, dianggap lalai karena diketahui mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi. Saat ini, Rinto ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.

Meskipun telah diakui sebagai tersangka, Rinto membantah tudingan bahwa ia mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi. Ia menyatakan bahwa saat memasuki Kendal, ia baru menggantikan sopir utama dan mengemudikan bus dengan aman. Rinto juga mengklaim telah sering melewati Tol Cipali dan mengikuti batas kecepatan yang berlaku.

"Saya sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ujar Rinto, dilansir dari TribunJabar.id pada Sabtu (16/12/2023).

Rinto menegaskan bahwa kondisi bus dalam keadaan baik dan normal ketika ia mengemudi. Ia menyatakan bahwa semua sistem berfungsi dengan baik, termasuk rem, dan ia telah melakukan pengereman sesuai prosedur.

Meskipun mengakui kelalaiannya yang menyebabkan kematian 12 penumpang, Rinto menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja. Dia menyadari bahwa tindakannya dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," papar Rinto.

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut membawa total 21 orang, terdiri dari 18 penumpang, 2 sopir, dan 1 kenek. Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan bahwa Rinto merupakan sopir kedua yang berstatus tersangka, sementara sopir utama dan kenek dianggap sebagai saksi.

Editor : Ubaidillah
#Kecelakaan