RadarBangkalan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Putu Putera Sudana, Kabidkum Polda Metro Jaya, berharap agar gugatan Firli tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Ia menekankan pentingnya hakim memberikan putusan yang objektif, menguatkan status tersangka Firli, dan mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah dihadirkan.
Putu menyoroti bahwa beberapa dokumen yang diajukan oleh pemohon tidak relevan dengan konteks penetapan tersangka, termasuk dokumen-dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
Pada 22 November, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL setelah gelar perkara dan pemeriksaan 91 saksi.
Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, menyita barang bukti termasuk data elektronik dan bahan elektronik, serta dokumen penukaran vallas dengan nilai total Rp 7,4 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***