RadarBangkalan.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) baru-baru ini menyoroti dan menyebut adanya indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya terkait kelalaian dalam operasional Tiktok Shop.
Maladministrasi tersebut menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam pandangan Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, dikemukakan bahwa sesuai peraturan tersebut, Tiktok seharusnya tidak dianggap sebagai platform eCommerce, melainkan sebagai platform media sosial.
Beliau menegaskan bahwa Tiktok Shop juga belum memperoleh izin eCommerce, meskipun kerjasama dengan Tokopedia dapat dianggap sebagai upaya adaptasi untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Namun, perlu dijamin bahwa tidak ada niat untuk mengelabui atau mencari celah hukum.
Dadan menunjukkan bahwa maladministrasi yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman berkomitmen untuk mendalami pelanggaran dan pembiaran yang terjadi.
Tindak lanjut terhadap masalah ini akan dilakukan setelah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait.
Lebih lanjut, Dadan juga mengimbau Kementerian Perdagangan untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh platform asal Tiongkok ini.
Beliau mengingatkan bahwa revisi Permendag 31/2023 secara tegas memerintahkan pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce, dan Commerce.
Media sosial, menurut regulasi tersebut, tidak diperbolehkan menjual secara daring atau hanya sebatas promosi, serta tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform.
"Dalam perspektif Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ungkap Dadan.
Dadan juga menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian terkait penanganan masalah ini.
Di satu sisi, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa Tiktok Shop masih melanggar Permendag, khususnya saat Harbolnas 12.12.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan memberikan toleransi dengan menyebut uji coba layanan Tiktok Shop sebagai fase transisi.
Meskipun demikian, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang tidak secara jelas tertulis.
Ombudsman menegaskan bahwa jika perbedaan sikap ini terus berlanjut dan pembiaran terus terjadi, Ombudsman akan segera memanggil tiga Kementerian sekaligus yang terkait dengan isu ini.
"Karenanya, permintaan keterangan akan dilayangkan tidak hanya kepada Kementerian Perdagangan, tetapi juga kepada Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi UMKM," tegas Dadan. ***
Editor : Azril Arham