RadarBangkalan.id - Gelombang kontroversi mengguncang dunia politik Indonesia setelah analisis mendalam mengungkap praktik kecurangan yang merajalela dalam setiap tahap pemilihan umum.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengidentifikasi bahwa skandal ini tidak hanya terbatas pada periode pemungutan suara, tetapi telah merayap sejak tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pemilu.
Feri Amsari dengan tegas menyoroti bahwa kecurangan bukanlah hal baru dan telah menjadi bagian integral dari proses politik sejak awal seleksi calon kandidat untuk Pemilu 2024.
Ia mengidentifikasi tiga tahap kritis yang rentan terhadap manipulasi: persiapan sebelum pemungutan suara,
hari pemungutan suara sebagai puncak acara, dan periode setelah pemungutan suara berlangsung.
Menurut Feri, indikasi pertama kecurangan muncul sejak penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diduga kuat melibatkan motif politik yang tidak sah.
Analisisnya menyentuh poin kritis dengan mengidentifikasi fenomena yang disebut sebagai "politik gentong babi,"
yang merupakan praktik politik dengan tujuan mempengaruhi opini atau tindakan orang lain melalui pemberian imbalan atau keuntungan tertentu.
"Politik gentong babi, ini sudah lama terjadi di Amerika sekitar tahun 1800-an, ketika perbudakan terjadi.
Di masa kolonial Belanda juga terjadi," terang Feri, memberikan pandangan sejarah tentang praktik ini.
Feri Amsari mengecam bahwa praktik politik gentong babi tidak hanya sebatas pada cerita sejarah di masa lampau, tetapi juga telah merayap ke dalam pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Sora: Alat Revolusioner OpenAI Mengubah Instruksi Teks Jadi Video, Dunia Terpukau!
Ia mengaitkan fenomena ini dengan pembagian-bagian sosial (bansos) menjelang hari pemungutan suara, program bantuan langsung tunai (BLT), dan kenaikan gaji bagi penyelenggara pemerintah.
"Tujuannya adalah memberikan insentif kepada para penerima manfaat agar mereka memaklumi kecurangan yang terjadi," tegas Feri, membuka tabir praktik yang merugikan demokrasi.
Praktik ini dilakukan secara bertahap dan berjenjang, dimulai dari pemberian kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga mencapai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan kelompok lainnya.
Feri menegaskan bahwa meskipun sebagian masyarakat mungkin dapat memaklumi praktik ini jika dilakukan oleh petahana,
namun sulit untuk membenarkan tindakan tersebut karena yang sebenarnya mendapatkan manfaat adalah anak-anak petahana atau pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Analisis Feri Amsari membuka wawasan tentang dinamika politik dan kecurangan yang merajalela dalam proses pemilihan umum, menyoroti praktik politik yang tidak sehat dan merugikan demokrasi.
Skandal ini menandai bayang-bayang kelam yang merayap dalam proses demokrasi Indonesia. ***
Editor : Raditya Mubdi