RadarBangkalan.id - Nikah siri, sebuah institusi pernikahan yang sering menjadi sorotan dalam masyarakat, terutama karena tidak diakui secara resmi oleh negara.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap nikah siri?
Nikah siri, menurut buku "Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga" karya Nurul Irfan, adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah nikah siri dapat dianggap sah dalam Islam?
Meskipun secara hukum negara tidak mengakui pernikahan ini, secara agama, nikah siri dianggap sah selama memenuhi kelima rukun nikah, yaitu adanya wali nikah, calon pengantin pria dan wanita, ijab qabul, serta kehadiran dua orang saksi yang merupakan laki-laki muslim.
Namun, pandangan ulama mazhab tentang nikah siri masih beragam.
Menurut mazhab Malikiyah, nikah siri adalah pernikahan yang dirahasiakan kepada istri atau pihak lainnya, sementara mazhab Hanafiyah menganggapnya sebagai pernikahan yang tidak dihadiri oleh dua saksi.
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Hanabilah juga memiliki pandangan tersendiri terkait nikah siri.
Pentingnya pencatatan pernikahan dalam lembaga resmi seperti kantor catatan sipil juga menjadi perdebatan.
Meskipun nikah siri diakui sah secara agama, keberadaannya tidak dicatat secara resmi membuat pasangan tersebut tidak memiliki bukti otentik tentang status pernikahan mereka menurut hukum negara.
Ketidakpahaman akan status pernikahan tersebut juga berdampak pada penyelesaian masalah perceraian.
Pasangan yang menikah secara siri tidak dapat menggunakan jalur hukum negara untuk menyelesaikan masalah perceraian, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam.
Oleh karena itu, meskipun nikah siri dianggap sah dalam Islam, lebih baik untuk melakukan pencatatan resmi agar terhindar dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dengan demikian, pasangan dapat memiliki bukti otentik tentang status pernikahan mereka dan dapat menggunakan jalur hukum negara jika dibutuhkan.
Namun, untuk melakukan nikah siri, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Mempelai laki-laki harus berjenis kelamin laki-laki, bukan transgender, tidak dalam keadaan terpaksa, calon istri bukanlah mahramnya, dan tidak memiliki 4 istri lainnya.
Sedangkan mempelai perempuan harus berjenis kelamin wanita, telah mendapatkan izin nikah dari wali sahnya, tidak dalam masa iddah, calon suami bukanlah mahramnya, dan tidak melakukan pernikahan siri ketika dalam masa umrah atau ihram.
Dengan memahami pandangan Islam, hukum, dan syarat-syaratnya, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang bijak dalam menjalani pernikahan, baik itu nikah siri maupun nikah resmi. ***
Editor : Azril Arham