RadarBangkalan.id - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Tapera adalah program yang mewajibkan setiap pekerja, baik swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi peserta dengan potongan iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Selain itu, perusahaan juga ikut berkontribusi dengan membayar iuran sebesar 0,5%, sehingga total iuran Tapera menjadi 3%.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera karena ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Heru menegaskan bahwa bahkan pekerja yang sudah memiliki rumah pun tetap diwajibkan membayar iuran ini.
Menurut Heru, Tapera merupakan program gotong royong yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Iuran yang dibayarkan oleh pekerja yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk membantu mereka yang belum memiliki rumah melalui subsidi kredit perumahan dengan bunga rendah.
Bunga KPR yang ditawarkan adalah sebesar 5% dan bersifat tetap, sehingga tidak akan mengalami kenaikan.
"Yang sudah punya rumah, dari hasil tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Heru menekankan bahwa prinsip gotong royong yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut melibatkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat yang sudah memiliki rumah, maupun mereka yang belum memiliki rumah.
Manfaat yang diberikan BP Tapera kepada peserta tidak hanya berupa kredit murah untuk kepemilikan rumah, tetapi juga termasuk kredit renovasi rumah dan kredit pembangunan rumah.
Selain itu, apabila tabungan perumahan tidak digunakan, dana tersebut akan dikembalikan kepada pekerja sebagai pengiur dengan tambahan imbal hasil dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh BP Tapera.
Pertumbuhan kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 700-800 ribu unit setiap tahunnya.
Namun, kemampuan pemerintah untuk memberikan fasilitas pembiayaan hanya mampu mencakup 250 ribu rumah saja.
Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat dalam program Tapera untuk mengatasi backlog perumahan yang terus bertambah.
"Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja nggak akan mengejar sampai kapan backlog-nya mau selesai, makanya perlu grand desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng," jelas Heru.
Dengan adanya Tapera, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus membantu mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
Program ini juga diharapkan bisa mendorong semangat gotong royong di antara masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah.