RadarBangkalan.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dengan tegas menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada kehadiran Starlink di Indonesia.
Meskipun Starlink telah memperluas cakupan pasarnya di Indonesia dari segmen bisnis ke bisnis (B2B) menjadi bisnis ke konsumen (B2C), hal ini tidak berarti bahwa Starlink dianggap sebagai "anak emas" pemerintah.
Starlink telah melalui proses perizinan yang cepat, dengan memperoleh dua izin utama, yaitu izin Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan izin sebagai Penyelenggara Jasa Internet (ISP).
Setelah itu, Starlink juga berhasil melewati tahapan Uji Laik Operasi (ULO). Namun demikian, Nezar menegaskan bahwa kehadiran Starlink di Indonesia tidak diistimewakan.
Meskipun telah resmi beroperasi di Indonesia, Starlink masih dihadapkan pada beberapa isu yang perlu segera diselesaikan.
Salah satunya adalah tidak adanya Network Operation Center (NOC), kewajiban membayar pajak, dan kebutuhan akan kantor perwakilan di Indonesia.
Nezar Patria menyatakan bahwa Elon Musk, pemilik Starlink, telah berkomitmen untuk menangani semua persyaratan yang berlaku.
Dalam konteks persaingan bisnis, Wamenkominfo menekankan pentingnya agar Starlink tidak menawarkan harga internet dan perangkat keras yang lebih murah dari negara asalnya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya dumping yang dapat merusak pasar, terutama mengingat investasi besar yang telah dilakukan dalam infrastruktur telekomunikasi baik secara tetap maupun mobile. ***
Editor : Azril Arham