Radarbangkalan.id - Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 kepada ribuan buruh rokok.
Namun, tidak semua buruh rokok dapat menerima BLT ini, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah NIK KTP yang valid.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 47.801 buruh rokok di Kudus tercatat sebagai penerima BLT tahun 2024.
Nominal bantuan yang diterima masing-masing sebesar Rp900.000, yang dianggarkan melalui APBD 2024 untuk alokasi tiga bulan.
Baca Juga: Segera Daftar ! Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka, Segini Insentifnya
Meskipun program BLT ini bertujuan untuk meringankan beban para buruh rokok, namun terdapat beberapa kendala dalam proses pencairan.
Salah satu kendala utama adalah permasalahan NIK KTP, sebanyak 2.028 buruh rokok gagal menerima BLT karena beberapa alasan, seperti:
- Pindah pekerjaan: Mayoritas penerima BLT yang gagal menerima bantuan adalah mereka yang telah pindah pekerjaan.
- Permasalahan NIK: Beberapa penerima BLT memiliki masalah dengan NIK KTP yang tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Bagi buruh rokok yang mengalami masalah dengan NIK KTP, disarankan untuk menghubungi perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Online Hanya Pakai KT
Perusahaan akan membantu menyelesaikan masalah tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus.
Bagi buruh rokok yang telah pindah pekerjaan, sayangnya mereka tidak dapat lagi menerima BLT tahun ini, hal ini dikarenakan data penerima BLT telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Kudus. ***