News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus KDRT: Armor Toreador Diduga Berkali-kali Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila

Ajiv Ibrohim • Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:50 WIB
Armor Toreador pelaku KDRT. (Istimewa)
Armor Toreador pelaku KDRT. (Istimewa)

Radarbangkalan.id - Armor Toreador, suami dari selebgram terkenal Cut Intan Nabila, diduga telah berulang kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa terakhir yang menjadi sorotan terjadi karena Armor diduga ketahuan menonton video porno, yang kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap istrinya.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8), “Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno.”

Meskipun demikian, penyidik masih mendalami motif di balik kekerasan ini. Proses pemeriksaan terhadap Cut Intan untuk sementara dihentikan karena kondisi psikologisnya yang masih trauma.

"Karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara (pemeriksaan) terhadap korban," tambah Rio.

Sebelumnya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram dengan lebih dari 403 ribu pengikut di Instagram, mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador, kejadian tersebut terjadi di kamar tidur mereka, diduga dipicu oleh isu perselingkuhan.

Dalam video yang diunggah oleh Cut Intan di Instagram, ia terlihat menangis di atas ranjang, sementara Armor terlihat mengamuk, menjambak rambut istrinya, dan memukulnya berkali-kali.

Cut Intan hanya bisa menangis tanpa perlawanan, sementara anak mereka yang masih kecil sempat terkena tendangan Armor, membuat tubuh mungil sang anak menggeliat kesakitan.

Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (13/8).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media. "Alhamdulillah sudah tertangkap," ujar Rio.

Armor kini dijerat dengan beberapa pasal hukum berat, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, Armor juga dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga hukuman karena melibatkan anak dalam tindak kekerasan tersebut. ***

Soegi Bornean - Legawa
Soegi Bornean - Legawa
Grafis anggaran perdin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan. (SIGIT AP/JPRM)
Grafis anggaran perdin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan. (SIGIT AP/JPRM)
Editor : Ajiv Ibrohim
#cut intan nabila #kdrt #Armor Toreador #selebgram