BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pembobolan konter handphone G Cell di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pangeranan, pada Minggu (25/5).
Aksi pencurian tersebut sempat terekam oleh kamera closed circuit television (CCTV).
Baca Juga: KNPI Jatim Tuntut Bea Cukai Seriusi Pengusutan Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa satu tersangka bernama Hendra Ariyantho berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, pada Senin (2/6).
Dalam penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan tiga kartu perdana paket Telkomsel.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di konter G Cell bersama dua rekannya," jelasnya.
Saat beraksi, Hendra ditemani oleh Amir dan Janggis, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Bangkalan.
Baca Juga: Nyali Bea Cukai Diuji, Sepekan Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal
"Ide untuk membobol konter ini berasal dari Amir, yang mengajak Hendra untuk mencuri barang dari konter milik Nanik Komariah," tambahnya.
Hafid menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Amir bertugas mencongkel pintu ruko menggunakan linggis dan mengambil barang dagangan.
Sementara Hendra membantu Amir memasukkan barang curian ke dalam plastik dan Janggis bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Pengakuan tersangka, mereka baru melakukan pencurian di satu lokasi," paparnya.
Baca Juga: Siap Kembangkan Beragam Sayuran Lain
Dari aksi mereka, ketiga tersangka berhasil menggasak beberapa barang dagangan, termasuk modem merek Huawei senilai Rp 350 ribu, empat headset merek Inbox seharga Rp 450 ribu, dan enam unit headset merek Realme dengan total nilai Rp 120 ribu.
"Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 4.623.500," ungkap Hafid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (za/yan)