News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Oknum LSM di Kota Gerbang Salam Jadi Tersangka Perkara Tindak Pidana ITE

Ina Herdiyana • Kamis, 27 November 2025 | 21:58 WIB
Tindak pidana ITE.
Tindak pidana ITE.

PAMEKASAN – Kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa perempuan berinisial H babak fase baru. Dua dari tiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, seorang perempuan berinial Y dan pria berinisial MZ. Tersangka MZ diduga merupakan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penepatan keduanya sebagai tersangka tertuang dalam sakinan surat dilayangkan Polres Pamekasan kepada pelapor, Selasa (4/11).

AB kakak korban menyatakan, dua telapor dalam perkara kasus yang menimpa suadaranya sudah menjadi terangksa.

Meski begitu, pihaknya belum tahu secara ditail apakah, Y dan MZ kini sudah ditahan atau tidak.

Namun yang pasti, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka Jumat (21/11).

Namun, MZ dan Y tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sejak status mereka ditingkatkan.

”Semoga proses penyidikan berjalan lebih cepat. Sudah hampir satu tahun sejak laporan awal masuk. Kasus ini harus segera mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan keterangan detail tentang penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana ITE tersebut.

Namun, dia memastikan laporan itu terus diproses dan penyidik tengan melanjutkan agenda pemeriksaan.

Dia tidak memjawab secara konrek saat disinggung tentang penetapan tersangka dalam perkaa tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Insiden Maut, Lahan Eks Galian C Bukit Jaddih Ditutup Sementara

”Akan saya cek lagi ke penyidiknya,” ungkap perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Tiga orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah MZ, M, dan Y. MZ merupakan pihak yang diduga memaksa korban melakukan video call seks (VCS) dan menerima rekaman itu.

Sementara M dan Y diduga menyebarkan video tersebut dan melakukan pengancaman terhadap korban.

Dari hasil penyidikan terbaru, Y dan MZ ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berjalan, sementara terlapor M masih berstatus sebagai saksi.

Sekadar diketahui, H melapor pada Sabtu (25/1) setelah dipaksa melakukan aksi tak senonoh. (afg/jup)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#tersangka #ite #tindak pidana #lsm #oknum