News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus MBG Mandek 4 Bulan, Keluarga Korban Ancam Praperadilkan Kasatreskrim Polres Bangkalan

Ina Herdiyana • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:28 WIB
RAMAH: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025). 
RAMAH: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025). 

RadarBangkalan.id – Kesabaran keluarga korban akhirnya habis. Empat bulan sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan berkedok program kasus (MBG) tak kunjung berujung.

Ancaman praperadilan pun dilayangkan kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Ibnu Abdillah, anak pelapor Suli, mengaku geram dengan kinerja aparat Satreskrim Polres Bangkalan.

Dia mengancam akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Bangkalan beserta jajarannya jika kasus tersebut tidak ditangani secara serius.

Ibnu Abdillah mengungkapkan, dirinya sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik.

Namun, hingga kini, status perkara masih tahap penyelidikan tanpa adanya titik terang.

Dia menilai penanganan kasus dugaan penipuan MBG yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan itu jalan di tempat.

”Sudah sering saya tanyakan ke penyidiknya, tapi tidak ada kejelasan. Padahal, laporan ini sudah empat bulan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ibnu mengaku telah mengirimkan sejumlah surat elektronik (e-mail) ke berbagai instansi, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Pemkab Bangkalan, hingga Inspektorat Bangkalan.

Langkah itu ditempuh karena dia menilai penanganan laporan di Polres Bangkalan berjalan lamban.

”Kami sudah kirim e-mail ke beberapa instansi terkait, termasuk ke jajaran Ditreskrimum Polda Jatim,” tambahnya.

Baca Juga: Geger Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG di Sampang, Amure Desak Kasus Segera Diusut

Dia menegaskan akan menempuh upaya hukum lain jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan.

Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik maupun atasan penyidik dapat dipraperadilkan apabila penanganan laporan dinilai lamban dan tidak jelas.

”Jika laporan ini tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan penyidik dan atasannya. Bahkan, bisa saya praperadilkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dia juga enggan menanggapi rencana korban yang akan mengajukan praperadilan.

”Nanti saya tanyakan dulu ke penyidik perkembangan perkara ini. Kalau soal praperadilan, saya belum bisa berkomentar,” ucapnya singkat. (za/han)

Editor : Ina Herdiyana
#tak berujung #Kasatreskrim Polres Bangkalan #Makan Bergizi Gratis #Mbg #mandek #kasus #Ancam