RadarBangkalan.id - Saat ini, membeli kendaraan itu gampang banget! Kamu bisa kredit dengan uang muka yang super kecil.
Tapi, penting banget untuk menghitung kemampuan keuanganmu supaya nggak terjebak dalam kredit macet.
Kredit macet itu terjadi ketika kamu kesulitan bayar cicilan. Nah, kalau udah begini, jangan sembarangan mengambil langkah, ya! Bisa-bisa malah merugikan diri sendiri.
Di artikel ini, kita bakal bahas risiko-risiko yang muncul saat kredit macet dan langkah-langkah yang harus kamu ambil.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa risiko yang bisa terjadi kalau kamu nggak bisa bayar cicilan kendaraan:
1. Cicilan Makin Membengkak
Yang pertama, cicilanmu bisa makin besar karena bunga dan denda. Ini pastinya bikin beban pembayaran semakin berat.
2. Kendaraan Disita
Risiko selanjutnya adalah kendaraan bisa disita karena kamu nggak bisa memenuhi kewajiban.
Tapi tenang, ada aturan penyitaan yang harus diikuti oleh bank atau perusahaan pembiayaan, seperti mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali.
3. Kendaraan Dilelang
Selain disita, kendaraan kamu juga bisa dilelang. Lelang ini terbuka untuk umum, dan pemenangnya adalah yang memberikan penawaran tertinggi.
4. Reputasi Keuangan Terpengaruh
Terakhir, kamu akan tercatat dengan reputasi keuangan buruk di Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Ke depannya, saat mengajukan kredit lain, kemungkinan besar bakal ditolak.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Bayar Cicilan
Nah, jika kamu sudah terlanjur dalam situasi sulit ini, apa yang harus dilakukan? Berikut beberapa tips penting:
1. Bicara Baik-Baik
Pertama-tama, komunikasikan masalahmu dengan pihak pemberi pinjaman, entah itu bank atau perusahaan pembiayaan.
Mereka biasanya akan siap membantu dengan solusi yang terbaik.
2. Jangan Terburu-buru Menjual Kendaraan
Jangan langsung menjual kendaraannya sebelum berdiskusi dengan pihak pemberi pinjaman.
Biasanya, mereka punya prosedur lelang. Jika ada sisa dari hasil lelang, sisa uangnya bisa jadi milikmu setelah dikurangi kewajiban.
3. Ajukan Permohonan Keringanan
Penting untuk menunjukkan itikad baik. Jika kamu masih mau melunasi, coba deh ajukan permohonan keringanan.
Mungkin mereka bisa kasih waktu tambahan sebelum kendaraan kamu ditarik.
4. Hati-hati dengan Penyitaan Ilegal
Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), waspadai jika ada penyitaan yang tidak sah, seperti penarikan paksa oleh debt collector.
Harusnya, perusahaan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum menarik kendaraan.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu tujuh hari. Baru kirim debt collector yang memiliki sertifikat penagih dan surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau tidak ada surat tugas, itu ilegal," kata Slamet Riyadi, mantan anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI.
Jika kamu mengalami penarikan ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya. Perusahaan bisa dikenakan sanksi jika terbukti bersalah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu menghadapi situasi kredit macet! ***
Editor : Azril Arham